infopariaman.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman melakukan operasi penertiban terhadap kedai tuak yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Sabtu Malam(22/3/2025)

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kedai tuak mematuhi peraturan yang ada, di mana usaha tersebut tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadhan.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Plt. Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Roni Kardinal, menyampaikan petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha serta kesehatan makanan dan minuman yang dijual di kedai tersebut. 

Hasilnya, ditemukan kedai tuak yang tetap beroperasi meskipun telah ada larangan dari pemerintah. 

Sebagai tindakan tegas, Satpol PP menyita satu ember besar yang berisi air tuak dan menutup kedai yang melanggar ketentuan. 

Operasi ini melibatkan beberapa pejabat dari Satpol PP, di antaranya Plt. Kasi Operasional Arisman, Kasi Pengembangan Kapasitas Frenki Asel Saputra, serta PPNS Romi Riyanto. 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Alfian, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang peduli terhadap pelanggaran peraturan tersebut. 

“Kami ingin memastikan bahwa semua usaha beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Alfian juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan kesehatan dan keamanan makanan serta minuman yang dikonsumsi. 

“Jangan ragu untuk melaporkan jika Anda menemukan usaha yang tidak beroperasi sesuai dengan peraturan,” tambahnya. (F)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *