infopariaman.com – Polres Pariaman berhasil menangkap pelaku cabul terhadap seorang pelajar SMP di Pariaman yang terjadi pada Mei 2023.
Pelaku berinisial D (30) ini ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Pariaman pada Sabtu (5/4) setelah dua tahun melarikan diri.
Informasi tentang keberadaan pelaku diperoleh dari keluarga korban, yang diketahui pelaku pulang ke pariaman untuk lebaran.
Kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi keji ini dengan cara menghubungi korban untuk mengantarkan barang ke rumah neneknya.
“Pelaku kemudian memaksa korban untuk bertemu, dan setelah tiba dirumah korban pelaku melakukan pemaksaan persetubuhan di rumah korban.” Ungkap rio
Pelaku melarikan diri ke beberapa kota, termasuk Batam, Solok, dan Dumai, untuk menghindari penangkapan. Namun, upaya pelarian ini tidak berhasil, dan pelaku akhirnya ditangkap di Taman Passir Sunua, Pariaman.
“Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak lima kali. Polres Pariaman akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.” Tegas Rio
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (F)
