infopariaman.com – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bagi pelaku pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah, Selasa (12/5/2026), di Aula Inspektorat Parit Malintang.
Kegiatan ini diikuti PA/KPA, PPK, PPTK hingga pejabat pengadaan barang dan jasa sebagai upaya memperkuat kompetensi dan integritas aparatur dalam tata kelola pengadaan yang profesional dan akuntabel.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Penjabat Sekretaris Daerah Padang Pariaman, para staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, serta menghadirkan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Sumatera Barat sebagai narasumber utama.
Dalam arahannya, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan sektor strategis dalam pemerintahan, namun juga menjadi salah satu area yang rawan persoalan hukum apabila tidak dijalankan sesuai aturan.
“Jangan coba-coba bermain dalam pengadaan barang dan jasa. Semua harus dilaksanakan secara hati-hati, sesuai regulasi dan penuh tanggung jawab,” tegas Bupati di hadapan peserta.
Menurutnya, peningkatan kapasitas aparatur menjadi kebutuhan penting karena regulasi pengadaan terus berkembang dan semakin kompleks.
Ia menilai sebagian besar anggaran daerah disalurkan melalui proses pengadaan, sehingga setiap penggunaan APBD harus tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar berdampak untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa lemahnya pemahaman aturan maupun rendahnya integritas kerap menjadi penyebab munculnya persoalan dalam pengadaan barang dan jasa.
Karena itu, ia meminta seluruh pejabat pengadaan untuk meningkatkan profesionalisme dan memahami regulasi secara menyeluruh, sekaligus mampu mengimplementasikannya dengan efektif dan transparan.
Selain itu, JKA mendorong pemanfaatan sistem digital seperti E-Katalog, Toko Daring, dan SPSE LKPP dalam proses pengadaan, termasuk mendukung penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMKM sesuai arahan pemerintah pusat.
Ia juga menekankan pentingnya mitigasi risiko di setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan, agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Integritas adalah harga mati. Jabatan yang diemban harus dijaga dari praktik gratifikasi maupun intervensi yang dapat merugikan negara,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Padang Pariaman berharap tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah semakin profesional, bersih, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)
