infopariaman.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Pariaman, Sabtu (27/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Pariaman Yota Balad, Wakil Wali Kota Mulyadi, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Seluruh fraksi di DPRD Kota Pariaman menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda KTR untuk ditetapkan menjadi Perda. 

Pandangan akhir fraksi disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi sebelum dilanjutkan dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Pariaman.

Dalam sambutannya, Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda hingga disahkan menjadi Perda.

Menurutnya, regulasi tersebut merupakan penyesuaian terhadap ketentuan terbaru setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kota Pariaman memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memaksimalkan perlindungan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan perokok pasif dari bahaya paparan asap rokok, sehingga dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan produktif,” ujar Yota Balad.

Ia menegaskan, Perda Kawasan Tanpa Rokok bukan bertujuan melarang masyarakat merokok, melainkan mengatur ruang agar hak masyarakat untuk memperoleh udara bersih dan sehat tetap terlindungi.

Berdasarkan aturan yang telah disahkan, terdapat tujuh kawasan yang wajib bebas dari aktivitas merokok, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Yota juga berharap implementasi Perda tersebut dapat berjalan efektif melalui dukungan seluruh elemen masyarakat serta memberikan dampak positif terhadap kualitas kesehatan masyarakat Kota Pariaman.

Selain itu, pemerintah daerah berharap keberadaan regulasi tersebut dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman sebagai tanda resmi diberlakukannya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2026. (*)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *