infopariaman.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang DPRD Padang Pariaman, Jumat (26/6/2026). 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Aprinaldi didampingi Wakil Ketua Firman serta dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Wakil Bupati Rahmat Hidayat menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda berlangsung.

Menurut Rahmat, berbagai masukan, kritik, dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih baik demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

*”Seluruh usul, saran, kritik, dan masukan dari anggota dewan akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan ke depan,”* ujarnya.

Rahmat menjelaskan, pembahasan Ranperda telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian nota pertanggungjawaban, pandangan umum fraksi, rapat komisi bersama perangkat daerah, rapat gabungan komisi dengan eksekutif, hingga pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ia menilai seluruh proses tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Bupati juga mengapresiasi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang telah bekerja sehingga penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan tepat waktu.

Ke depan, Rahmat berharap seluruh perangkat daerah terus meningkatkan kualitas kinerja dan pengelolaan keuangan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

“Dengan pengelolaan keuangan yang semakin baik, kita berharap Kabupaten Padang Pariaman mampu terus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI pada tahun-tahun mendatang,” katanya.

Ia juga mengajak DPRD dan seluruh unsur pemerintah daerah untuk terus memperkuat sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik demi mewujudkan Padang Pariaman yang semakin maju dan sejahtera.

Sebelumnya, delapan fraksi di DPRD Kabupaten Padang Pariaman telah menyampaikan pendapat akhir masing-masing. 

Secara umum, seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, disertai sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang. (*)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *