infopariaman.com – Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (20/7/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua dan Anggota DPRD Kota Pariaman, Sekretaris Daerah, para staf ahli, asisten, kepala OPD, serta jajaran Pemerintah Kota Pariaman.

Dalam pemaparannya, Yota Balad menjelaskan bahwa penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan perubahan APBD Tahun 2026 setelah disusunnya Perubahan RKPD Kota Pariaman.

Pada rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp622,98 miliar, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp729,65 miliar, sehingga terdapat defisit anggaran sekitar Rp106,67 miliar.

Sementara itu, dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp21,69 miliar, tanpa adanya pengeluaran pembiayaan. Dengan kondisi tersebut, sisa lebih pembiayaan anggaran pada tahun berjalan masih mengalami defisit sekitar Rp84,98 miliar.

Yota Balad berharap dokumen perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026 tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku hingga nantinya disepakati dalam bentuk nota kesepakatan bersama sebagai dasar penyusunan perubahan APBD Kota Pariaman Tahun 2026. (*)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *