infopariaman.com – Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan terus berupaya mempermudah nelayan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kebutuhan melaut.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni memberikan pendampingan langsung kepada nelayan saat melakukan pembelian BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Perikanan dan Kelautan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kota Pariaman, Zainal, mengatakan pendampingan tersebut telah berjalan sekitar satu bulan.
Langkah ini dilakukan tidak hanya untuk mempermudah nelayan, tetapi juga memastikan BBM bersubsidi diterima oleh pihak yang memang berhak.
Menurutnya, nelayan yang memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) terlebih dahulu mendapatkan surat rekomendasi sebagai salah satu syarat pembelian BBM subsidi.
Dalam proses pembelian, petugas dari pemerintah daerah bersama aparat kepolisian turut melakukan pendampingan di SPBU.
Kehadiran petugas sekaligus membantu memastikan BBM yang dibeli benar-benar digunakan oleh nelayan untuk kebutuhan operasional kapal.
“Pendampingan ini dilakukan agar petugas SPBU dan masyarakat mengetahui bahwa yang membeli BBM tersebut benar-benar nelayan. Selain itu, pengawasan juga dapat dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Zainal.
Pemko Pariaman mencatat sekitar 130 surat permohonan pembelian BBM subsidi diterima setiap bulan. Permohonan tersebut berasal dari nelayan dengan berbagai jenis dan ukuran kapal, mulai dari kapal kecil hingga kapal berukuran lebih besar seperti payang dan bagan.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga telah menetapkan **SPBU Toboh Pariaman** sebagai salah satu lokasi pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan.
Sementara itu, dua SPBU lainnya belum dapat melayani kebutuhan tersebut karena sejumlah kendala, di antaranya keterbatasan pompa pengisian serta faktor teknis lainnya.
Zainal menegaskan, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi menjadi penting agar bantuan pemerintah tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi nelayan.
Ia juga mengingatkan agar BBM yang telah diperoleh tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan kembali.
Sebab, penyalahgunaan BBM subsidi justru dapat berdampak terhadap nelayan itu sendiri dan berpotensi mengganggu aktivitas mereka dalam mencari nafkah di laut.
Langkah pendampingan yang dilakukan Pemko Pariaman tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memastikan BBM subsidi sektor perikanan tersalurkan secara tepat sasaran.
Pengawasan serupa juga menjadi perhatian pemerintah pusat bersama BPH Migas, Ombudsman RI dan Pertamina Patra Niaga untuk mencegah BBM subsidi diperjualbelikan kembali maupun digunakan oleh pihak yang tidak berhak. (*)
