infopariaman.com – Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tangki septic tank dan MCK/jamban di Kota Pariaman, berinisial TY, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pariaman.
Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, melalui kantor hukum kreasi law firm dengan hukum Yohannas Permana, Desman Ramadhan, Tio Jatmika, Richi Budiman, Muhaimin Siregar, Olvi Alvis, untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan TY sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman.
Yohannas mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya tidak menyentuh substansi atau materi pokok perkara. Pihaknya hanya mempersoalkan aspek formil, administrasi, serta prosedur hukum dalam proses penetapan tersangka.
“Yang kita harapkan adalah proses hukum, penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Kami tidak sampai mempermasalahkan substansi pokok materi perkara karena di dalam praperadilan itu terkait formil atau formalitas,” ujar Yohannas Permana, Rabu (26/8/2026).
Dalam permohonannya, kuasa hukum TY meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Penetapan tersebut merujuk pada Surat Penetapan Tersangka tertanggal 20 Juli 2026 serta Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.
Selain meminta status tersangka terhadap TY dinyatakan tidak sah, pihak pemohon juga meminta agar TY dibebaskan dari status tersangka serta meminta ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.
Diketahui, Kejari Pariaman sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan tangki septic tank individual dan MCK/jamban tahun anggaran 2023 di Kota Pariaman. Ketiganya masing-masing berinisial FA, DES dan TY.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan 1.000 unit tangki septik dan jamban yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.257.064.922,02.
Dalam proses pengerjaannya, proyek tersebut disebut mengalami kendala hingga akhirnya terhenti menjelang akhir 2023. Kondisi itu menyebabkan sekitar 120 unit tangki septik belum terpasang dan berada di halaman Kantor UPTD Air Bersih Kota Pariaman.
Melalui praperadilan tersebut, pihak TY berharap pengadilan dapat menguji seluruh proses penetapan tersangka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara praperadilan tersebut kini masih dalam proses dan belum diputus oleh Pengadilan Negeri Pariaman. (*)
