Padang Pariaman – Menjelang pencoblosan Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang, masyarakat diminta untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga agar proses pemilihan tetap bersih dan aman.
Salah satu cara yang diharapkan adalah dengan berpartisipasi aktif dalam mengawasi masa tenang, yakni periode setelah kampanye resmi berakhir pada 24 November 2024.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin, menyatakan bahwa sejak memasuki masa tenang pada Minggu (24/11/2024), segala bentuk kampanye, baik dalam bentuk pertemuan tatap muka maupun pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), sudah tidak diperbolehkan lagi.
Untuk memastikan hal ini, Bawaslu Padang Pariaman melakukan patroli pengawasan selama 3×24 jam.
“Kami melakukan patroli untuk memastikan tidak ada APK yang masih terpasang ataupun kegiatan kampanye yang dilanjutkan oleh pasangan calon atau timnya,” ujar Azwar, Selasa (26/11/2024).
Selain itu, Bawaslu juga mengimbau kepada media massa, baik cetak, elektronik, maupun media siber, untuk tidak menayangkan berita atau iklan yang berpotensi mengarah pada kepentingan kampanye.
Azwar menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan gugus tugas terkait untuk memantau dan mencegah penerbitan informasi yang dapat menguntungkan pasangan calon tertentu.
Azwar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan mereka, termasuk menertibkan APK yang masih terpasang secara ilegal.
Masyarakat diminta untuk segera melaporkan potensi pelanggaran kepada Panitia Pengawas Desa (PKD), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), atau langsung ke Bawaslu Padang Pariaman.
“Yang paling penting adalah masyarakat menolak segala bentuk politik uang, karena itu jelas melanggar hukum.
Kami berharap, dengan partisipasi aktif dari masyarakat, Pilkada kali ini dapat berjalan dengan lancar dan bersih,” tandas Azwar.
Pantauan media ini menunjukkan bahwa Bawaslu Padang Pariaman memang aktif melakukan patroli di lapangan, termasuk dengan menyosialisasikan penolakan terhadap politik uang melalui mobil keliling dan di tempat-tempat keramaian.
Tak hanya itu, penertiban APK juga dilakukan hingga larut malam, demi memastikan masa tenang berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)