infopariaman.com – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan komitmennya dalam melindungi hak masyarakat atas lahan negara, khususnya yang berada di atas lahan eks-HGU (Hak Guna Usaha) yang telah habis masa berlakunya.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, saat melakukan audiensi bersama Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo, di Kantor Badan Bank Tanah, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Rahmat menyampaikan bahwa banyak masyarakat Padang Pariaman telah lama bermukim dan menggantungkan penghidupan mereka di atas lahan eks-HGU. Oleh karena itu, diperlukan kepastian hukum agar mereka tidak merasa terancam kehilangan hak atas lahan yang selama ini ditempati.
“Kita harus bijak melihat persoalan ini. Pemerintah daerah ingin masyarakat tetap merasa aman dan memiliki kepastian hak. Melalui koordinasi dengan Badan Bank Tanah, kami berharap muncul solusi yang adil dan berpihak pada rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahmat menekankan bahwa pengelolaan tanah negara harus menjadi bagian dari upaya mendorong pembangunan daerah, mempercepat pemerataan ekonomi, serta memperkuat pelaksanaan reforma agraria secara transparan dan akuntabel.
Hal ini menurutnya sejalan dengan visi daerah dalam mengoptimalkan tata ruang dan pengelolaan aset tanah demi kepentingan publik, tanpa mengabaikan hak masyarakat yang telah lama menempati wilayah tersebut.
Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo, menyambut baik inisiatif Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan menegaskan bahwa lembaga yang ia pimpin hadir bukan hanya untuk mengelola aset negara, tetapi juga memberi solusi bagi masyarakat yang telah bermukim di atas tanah negara.
“Kami ingin hadir sebagai solusi, bukan ancaman. Masyarakat tetap akan diperhatikan melalui program reforma agraria. Pemerintah daerah juga bisa memanfaatkan lahan untuk pembangunan, sepanjang sesuai peruntukan,” ujarnya.
Audiensi ini menghasilkan sejumlah masukan strategis, salah satunya adalah pentingnya sinkronisasi data pertanahan antara pemerintah daerah, Forkopimda, Kantah BPN, Kanwil BPN, dan Badan Bank Tanah.
Selain itu, pertemuan ini juga menjadi momentum percepatan penyelesaian permasalahan agraria di Padang Pariaman, termasuk pengelolaan lahan dalam kawasan Tarok City, dengan tetap menempatkan perlindungan hak masyarakat sebagai prioritas utama.
Dalam audiensi tersebut, Wakil Bupati turut didampingi oleh Plt. Kabag Tata Pemerintahan dan Kerjasama, Riki Zakaria, serta Kabid Pertanahan, Defry Marta. (A/F)