Padang Pariaman — Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman gagalkan 2 remaja asal pariaman A (20 th) dan D (20 th) diduga pengedar yang membawa 77 Kg paket ganja kering di Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman, sekira pukul 09.00 WIB. Selasa(4/7)

Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz saat jumpa pers menyampaikan kronologis penangkapan para pelaku pengedar narkotika jenis ganja merupakan target operasi yang sudah diintai dan dikejar sejak dari kecamatan batang gasan.

Kemudian, kejar-kejaran antara mobil anggota kami dengan mobil pelaku melaju cukup kencang dari arah Tiku. sehingga mobil pelaku berhasil dihentikan tepatnya disimpang ke sungai geringging dekat pasar kecamatan sungai limau.

Lanjut kata Aziz lagi, mobil pelaku itu dihentikan oleh mobil anggota polisi setelah di desak, sehingga mobil pelaku tidak terkendali dan menabrak tiang listrik dan sepeda motor warga yang ada disekitar lokasi kejadian.

Namun, saat ingin turun dari mobil, pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri dari kejaran petugas, tapi  petugas lebih dengan cepat dengan cepat untuk mengamankan pelaku.

Saat petugas melakukan penggeledahan dalam mobil pelaku,  ditemukan 77 paket bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan rapi dengan warna plastik kuning yang diperkirakan berat 1 paket kurang lebih 1 Kg.

Setelah itu, petugas langsung membawa pelaku ke Mapolres Pariaman untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

AKBP Abdul Aziz kembali menambahkan,
diketahui ganja diambil dari penyabungan, Sumatra Utara untuk di edarkan di Padang. Namun, sebelum dibawa ke Padang. Pelaku sengaja mengecer untuk transit terlebih dahulu di Pariaman.

Kapolres Pariaman ini kembali menegasan, untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku pengedar Narkotika jenis ganja yakni pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 6 tahun dan paling lama seumur hidup. (H/F)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *