infopariaman.com – Yota Balad menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pariaman atas komitmennya memberikan pendampingan hukum terhadap sekolah-sekolah penerima Bantuan Rehabilitasi dari Pemerintah Pusat.

Ucapan tersebut disampaikan dalam kegiatan “Penyuluhan Hukum terkait Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah oleh Kejari Pariaman” yang digelar Kamis (26/02/2026) di Aula Balaikota Pariaman. 

Kegiatan ini diikuti seluruh kepala sekolah tingkat SD, SMP, SLB, SMA dan SMK se-Kota Pariaman, serta turut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Cabang Wilayah II Provinsi Sumatera Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pariaman, Hertati Taher.

Dalam sambutannya, Yota Balad menegaskan bahwa kehadiran Kejari bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memberikan pendampingan hukum sejak awal pelaksanaan proyek. 

Hal ini bertujuan memastikan pembangunan strategis di bidang pendidikan berjalan sesuai koridor hukum serta meminimalisir potensi persoalan di kemudian hari.

“Dengan adanya pendampingan dari Kejari Pariaman, Bapak dan Ibu Kepala Sekolah tidak perlu merasa takut lagi dalam melaksanakan pembangunan. Jangan takut dengan ancaman-ancaman yang mengatasnamakan LSM atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Program revitalisasi satuan pendidikan sendiri merupakan kebijakan strategis pemerintah pusat guna memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana sekolah melalui rehabilitasi, pembangunan, serta penyediaan fasilitas yang berkualitas.

Pada kesempatan itu, narasumber dari Kejari Pariaman yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Anita Yuliana dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Aridona Bustari memberikan pemaparan terkait aspek hukum pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

Yota Balad juga mengimbau seluruh kepala sekolah untuk memanfaatkan forum tersebut dengan aktif bertanya dan memahami aturan yang disampaikan.

“Kami yakin, selama kegiatan fisik dilakukan sesuai RAB dan aturan yang berlaku, seluruh pekerjaan akan berjalan aman tanpa ada rasa takut dan ketidaknyamanan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Anggia Yusran, menegaskan pihaknya siap terus memberikan pendampingan dan penerangan hukum kepada pelaksana kegiatan maupun Dinas Pendidikan, agar setiap proses pembangunan tepat prosedur, tepat mutu, dan tepat sasaran.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan seluruh proyek rehabilitasi dan pembangunan sekolah di Kota Pariaman dapat selesai tepat waktu serta benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan. (*)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *