infopariaman.com – Seorang pria paruh baya berinisial M (53) di Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap polisi karena melakukan aksi bejat.
Pria tersebut merudapaksa anak tetangganya yang masih berusia 11 tahun sebanyak 20 kali.
Menurut Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, pelaku berstatus duda dan tinggal sendirian setelah ditinggal mati istrinya.
Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku mengiming-ngimingi korban dengan uang dan meminjamkan handphone.
“Pelaku mengiming-ngimingi korban dengan uang jajan dan meminjamkan handphone untuk bermain,” ujar Kasat Reskrim Iptu AA Reggy. Selasa(25/3/2025)
“Korban yang masih berusia 11 tahun tersebut tidak menyadari bahwa pelaku memiliki niat jahat.”
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkannya ke polisi.
“Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Pariaman,” kata Reggy.
Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban dan menemukan adanya luka lecet di organ vital korban.
“Pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Ungkap Reggy. (F)
