infopariaman.com – Polres Padang Pariaman menangkap seorang pria berinisial E (48) warga kecamatan batang anai yang melakukan pencabulan terhadap kemenakannya yang masih berusia 13 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Pelaku telah melakukan aksi bejatnya saat korban masih kelas 5 SD. Korban telah dicabuli pelaku sebanyak puluhan kali, yang terakhir pada tanggal 20 Maret yang lalu,” tutur Reggy.
Kata AA Regy, Modus dari pelaku dengan melakukan pengobatan alternatif kepada korban, setelah itu mengancam korban jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.
Kelakuan bejat pelaku terendus setelah ibu korban mencurigai gerak-gerik pelaku yang kerap menyambangi korban.
Setelah ibu korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Pariaman.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku,” ujar Reggy.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan penyidikan.”
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman maksimalnya adalah 15 tahun penjara. Pungkas Kasat Reskrim AA Regi. (F)