infopariaman.com – Setelah melakukan peninjauan ke Gudang Rel Kereta di Ketaping, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis (JKA), melanjutkan upayanya dengan audiensi langsung bersama Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Ir. Moh. Risal Wasal, pada Rabu, (9/4/2025) di Gedung Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Jakarta.
Audiensi ini bertujuan untuk membahas pemanfaatan barang milik perkeretaapian berupa besi rel kereta yang akan dihibahkan untuk keperluan pembangunan pembatas di lapangan pacu kuda.
Bupati JKA disambut hangat oleh Dirjen Perkeretaapian yang menyambut baik niat Bupati Padang Pariaman tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi usulan ini, sepanjang pemanfaatannya jelas dan dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat,” kata Ir. Moh. Risal Wasal.
Dirjen juga menekankan pentingnya koordinasi lebih lanjut dan pelaporan kepada Kepala Balai setempat, agar dapat dibuatkan surat resmi untuk diteruskan ke pihak terkait.
Dirjen Perkeretaapian juga meminta agar surat pengajuan dilampiri dengan gambar peruntukan dan rincian kebutuhan yang diperlukan agar bisa segera diproses lebih lanjut oleh tim KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
Dirinya menegaskan bahwa hal ini penting untuk memastikan barang tersebut tidak dilelang oleh pihak yang tidak berwenang.
Bupati JKA menilai langkah ini sebagai bentuk nyata perhatian dan kepedulian terhadap pembangunan daerah.
“Tinggal tunggu respons dari KPKNL, apakah rel itu bisa segera dipacu demi rakyat Padang Pariaman,” tuturnya penuh harapan.
Sebagai informasi, KPKNL adalah lembaga yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan memiliki tugas penting dalam pengelolaan aset negara, termasuk pelelangan dan pemanfaatan barang negara yang tidak terpakai.
KPKNL berperan memastikan pengelolaan kekayaan negara dilakukan secara efektif dan efisien.
Melalui upaya ini, Bupati JKA terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman dengan cara-cara yang strategis dan bermanfaat langsung untuk masyarakat. (F)
