infopariaman.com – Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis (JKA) merespons cepat laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait aktivitas hiburan malam di salah satu kafe yang berada di kawasan Pasar Buah, Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bupati JKA langsung memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Padang Pariaman bersama instansi terkait untuk melakukan pengecekan dan penertiban ke lokasi pada Selasa (16/6/2026).

Langkah tersebut diambil setelah beredarnya pemberitaan yang menyebutkan aktivitas hiburan malam di salah satu kafe masih berlangsung hingga dini hari. 

Dalam laporan media online, lokasi tersebut disebut masih ramai oleh pengunjung dengan hiburan musik langsung dan suasana menyerupai diskotik hingga menjelang pagi.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya pengunjung maupun pekerja yang masih berusia di bawah umur berada di lokasi tersebut. 

Dugaan itu menjadi perhatian pemerintah daerah dan akan ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Menanggapi hal tersebut, Bupati John Kenedy Azis menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tidak akan mentoleransi aktivitas usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku, khususnya yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

“Jika memang terbukti sesuai dengan informasi yang beredar, saya minta Kepala Dinas Satpol PP-Damkar segera mengambil tindakan. Karena hal tersebut berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Surat Keputusan Bersama mengenai batas waktu operasional hiburan malam yang hanya diperbolehkan sampai pukul 23.30 WIB,” tegas JKA.

Menurutnya, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. 

Kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam menjaga suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP-Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, mengatakan pihaknya selama ini telah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap lokasi yang dimaksud.

“Kami sudah beberapa kali melakukan pemantauan dan pengawasan di lokasi tersebut. Namun hingga saat ini belum ditemukan bukti yang cukup untuk melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi,” ujar Rifki.

Meski demikian, ia memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tetap melakukan pemantauan dan pengawasan secara rutin. Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti secara faktual, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap seluruh pelaku usaha, termasuk pengelola tempat hiburan dan usaha sejenis, dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap mematuhi peraturan daerah dan ketentuan operasional yang telah ditetapkan.

Melalui pengawasan yang konsisten dan dukungan masyarakat, pemerintah daerah berupaya menjaga ketenteraman umum serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Padang Pariaman. (*)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *