infopariaman.com – Sidang lanjutan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), gadis penjual gorengan asal Padang Pariaman, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (10/6). 

Terdakwa, Indra Septiarman alias In Dragon, memberi pengakuan yang semakin mengejutkan, termasuk soal titipan sabu dan dugaan penyiksaan terhadap korban.

Dalam sidang beragenda pemeriksaan terdakwa, In Dragon mengaku telah memberikan sabu kepada korban pada dua minggu sebelum kejadian tragis. 

Barang tersebut dititipkan kepada Nia dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp7 juta.

Lai amuah manolong abang menyimpan barang abang, beko abg agiah nia biaya saketek,” ujar In Dragon, menirukan ucapannya kepada korban saat menitipkan sabu.

Terdakwa mengaku mengenal Nia sejak Agustus 2024, dan total bertemu korban sebanyak tujuh kali. 

Pada pertemuan keenam, ia sempat bertemu dengan Dani dan saksi lainnya di sebuah kedai. Lalu, di pertemuan ketujuh, terjadilah pembunuhan.

Menurut pengakuan terdakwa, motivasi utama ia menganiaya Nia adalah untuk mencari tahu keberadaan sabu yang diklaim hilang oleh korban.

Ia bahkan mengikat dan memiting korban untuk mencegahnya melawan, sambil terus menanyakan lokasi sabu tersebut.

“Dimana letak sabunya?” ujar In Dragon menirukan pertanyaannya kepada korban yang dalam kondisi tertekan dan tak berdaya.

Terdakwa juga menyatakan bahwa Nia sempat sadar saat tubuhnya diangkat ke pusara, dan ia kembali menanyakan soal sabu saat itu. 

Dalam kesaksiannya, ia mengaku telah menjadi pengedar sabu sejak tahun 2016.

Namun, banyak keterangan terdakwa di persidangan yang dinilai janggal dan berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Salah satunya, In Dragon membantah telah memukul korban saat penyekapan, padahal dalam BAP disebutkan demikian.

Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, menilai keterangan In Dragon berbelit-belit dan tidak konsisten.

“Kami kembali mengingatkan terdakwa untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Berbohong atau jujur itu pilihan saudara, namun kami akan menilai berdasarkan bukti dan fakta,” tegas hakim Dedi di ruang Cakra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bagus Priyonggo, dalam dakwaannya menyatakan In Dragon dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Atas dakwaan tersebut, terdakwa terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Finisa, menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan digelar besok dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa.

“Iya, besok jam 11 siang akan dilanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” ujar Wendry, Senin (9/6).

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa. (F)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *