infopariaman.com – Ibunda mendiang Nia Kurnia Sari, Eli Marlina, membantah keras pernyataan terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon yang menyebut anak kandungnya terlibat dalam kasus narkoba.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (10/6), Eli Marlina dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan In Dragon adalah fitnah yang tidak berdasar.
“Nia tidak pernah kenal dengan barang haram itu selama hidupnya. Tuduhan In Dragon ini tidak benar,” ujar Eli dengan nada penuh emosi di hadapan majelis hakim.
Eli Marlina yang hadir langsung di persidangan menilai pernyataan terdakwa sebagai bentuk pembunuhan karakter terhadap anaknya yang sudah tiada. Ia pun meminta majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada terdakwa.
“Itu tuduhan kejam. Nia itu orang baik. Kita minta In Dragon dihukum mati,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam sidang terbuka untuk umum, In Dragon mengejutkan persidangan dengan menyatakan bahwa motif utama pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari adalah persoalan narkotika.
Ia mengklaim bahwa dirinya menitipkan sabu seberat 1,5 kilogram kepada korban dan marah ketika Nia menyatakan barang tersebut hilang.
Namun pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, informasi tersebut tidak pernah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara menyampaikan bahwa pengakuan terdakwa tidak masuk akal dan bertentangan dengan fakta serta keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
“Itu hak saudara untuk berbohong atau jujur. Kami yang akan menilai pengakuan terdakwa di persidangan ini apakah benar atau tidak,” ujar Hakim Dedi Kuswara mengingatkan terdakwa.
Ia juga menegaskan bahwa majelis akan mengambil keputusan berdasarkan fakta dan bukti yang sahih di persidangan.
Persidangan terhadap In Dragon, terdakwa dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap gadis penjual gorengan di Kecamatan 2X11 Kayutanam, Padang Pariaman, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa In Dragon dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, menyampaikan bahwa terdakwa dihadapkan pada ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (F)
