infopariaman.com – Pemerintah Kota Pariaman terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui gerakan Tuwai Ketan (Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan).
Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 785 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, saat membuka Rapat Evaluasi Tuwai Ketan yang digelar di Aula Pertemuan Gedung Bersama Lantai III Karan Aur, Kota Pariaman, Rabu (20/5/2026).
Dalam sambutannya, Mulyadi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pariaman berkomitmen menghadirkan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja, khususnya kelompok rentan yang memiliki risiko kerja tinggi namun keterbatasan ekonomi.
Menurutnya, keberhasilan program ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pariaman yang ikut mendaftarkan pekerja rentan di sekitar mereka.
“Melalui gerakan Tuwai Ketan, kita ingin memastikan masyarakat pekerja rentan mendapatkan perlindungan yang layak. Kami mengajak seluruh ASN untuk ikut berkontribusi membantu pekerja rentan, baik keluarga maupun tetangga sekitar,” ujar Mulyadi.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah yang belum menjalankan program tersebut agar segera berpartisipasi paling lambat Juni 2026 sehingga manfaat program dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“Kita berharap semua OPD bisa ikut menyukseskan program ini agar perlindungan sosial ketenagakerjaan semakin merata di Kota Pariaman,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman, Gusniyetti Zaunit, menjelaskan bahwa sejak diluncurkan pada Juli 2025, program Tuwai Ketan telah diikuti oleh 18 perangkat daerah di lingkungan Pemko Pariaman.
“Sebanyak 785 pekerja rentan telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan melalui program ini. Kami berharap ke depan seluruh perangkat daerah ikut berpartisipasi agar cakupan perlindungan semakin luas,” jelasnya.
Program Tuwai Ketan sendiri menjadi salah satu langkah Pemerintah Kota Pariaman dalam memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan sekaligus meningkatkan kepedulian sosial ASN terhadap lingkungan sekitar. (*)
