infopariaman.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman menerima sebanyak 12 laporan pengaduan terkait pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak 2026. 

Namun, dari seluruh laporan yang masuk, hanya satu nagari yang dinilai memenuhi ketentuan untuk diproses sebagai sengketa hasil pemilihan.

Kepala DPMD Padang Pariaman, Nurhayati, mengatakan panitia Pilwana di seluruh nagari telah menetapkan calon wali nagari terpilih melalui rapat pleno pada 27 Juni 2026. 

Setelah itu, masyarakat diberikan waktu selama tiga hari untuk menyampaikan pengaduan sesuai tahapan yang telah ditetapkan, dengan batas akhir pada 1 Juli 2026.

“Dari 12 laporan pengaduan yang kami terima, hanya Nagari Sikucur Tengah yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016,” kata Nurhayati, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan perda tersebut, sengketa hasil Pilwana hanya dapat diproses apabila selisih perolehan suara antara calon terpilih dan calon lainnya tidak lebih dari dua persen.

Menurut Nurhayati, panitia penyelenggara di nagari telah melakukan klarifikasi terhadap seluruh laporan yang masuk. 

Selanjutnya, penyelesaian sengketa dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat nagari bersama Badan Musyawarah (Bamus) Nagari sebelum dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Padang Pariaman, Maisar Arisky, menegaskan seluruh laporan yang diterima menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan Pilwana ke depan.

“Kami tidak menutup diri terhadap berbagai masukan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang terbukti, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait laporan dari Nagari Sikucur Tengah, DPMD telah memanggil panitia penyelenggara dan Bamus Nagari untuk memberikan klarifikasi sekaligus pembinaan.

Berdasarkan hasil klarifikasi, panitia membantah adanya tudingan penolakan terhadap empat pemilih sebagaimana dilaporkan oleh salah satu pihak.

“Panitia menjelaskan hanya satu orang pemilih yang datang ke TPS sekitar pukul 13.25 WIB atau setelah batas waktu pemungutan suara berakhir pada pukul 13.00 WIB. Tidak ada empat orang seperti yang dilaporkan,” jelas Maisar.

Ia menambahkan, panitia juga menyampaikan seluruh tahapan pemungutan suara telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, yakni dimulai pukul 07.30 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB.

Selain itu, saksi dari calon wali nagari yang mengajukan laporan diketahui telah menandatangani berita acara hasil penghitungan suara di TPS, yang menunjukkan tidak adanya keberatan saat proses penghitungan berlangsung.

Meski demikian, DPMD tetap meminta panitia dan Bamus Nagari menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dengan mengedepankan fakta, hasil pemeriksaan, serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyelesaian laporan harus dilakukan berdasarkan aturan, fakta di lapangan, dan bukti yang sah agar keputusan yang diambil benar-benar objektif,” tutupnya. (*)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *