infopariaman.com – Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar di Pendopo Bupati pada Minggu (22/6), Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menginstruksikan penutupan seluruh kafe dan tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin, khususnya yang melanggar batas waktu operasional yang wajar.

Instruksi tegas ini disampaikan langsung oleh Bupati usai memimpin rapat yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, niniak mamak, alim ulama, serta perwakilan Polres dan Kodim Padang Pariaman.

“Mendengar keluhan masyarakat terkait maraknya kafe yang beroperasi di luar jam kewajaran, kami sepakat untuk bertindak. Malam ini juga, seluruh kafe yang tidak memiliki izin resmi kami tutup,” tegas Bupati John Kenedy Azis.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Daerah telah memberikan peringatan sebelumnya kepada para pengelola, namun sebagian besar tetap mengabaikannya.

“Kita sudah beri peringatan, tapi masih banyak yang bandel. Maka mulai malam ini, tidak ada negosiasi lagi,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi oknum yang terlibat dalam membekingi aktivitas ilegal tersebut, termasuk dari unsur aparat.

“Kita ingin menyelamatkan anak kemenakan kita dari pengaruh negatif. Tidak ada rasa takut. Dengan dukungan penuh dari TNI dan Polri, semua ini kita lakukan demi ketertiban bersama,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman langsung menggelar operasi gabungan bersama TNI dan Polri di Kecamatan Batang Anai, dimulai pukul 23.30 WIB, Minggu malam (22/6).

Operasi dimulai dengan apel persiapan di Polsek Batang Anai, yang dihadiri oleh Kasatpol PP dan Damkar Padang Pariaman Rifki Monrizal, SH, Camat Batang Anai, Kapolsek, Danramil 09 Batang Anai, Wali Korong, serta pemuda setempat.

Sebanyak 65 personel dikerahkan dalam operasi ini, terdiri dari 45 anggota Satpol PP, 10 personel Polres, dan 10 personel Koramil. Tim gabungan menyisir sejumlah titik di wilayah Batang Anai dan berhasil menyegel 15 tempat hiburan malam tak berizin. 

Rinciannya meliputi 12 lokasi di sekitar Pasar Grosir Kasang, 1 kafe karaoke di Taman Woles, 1 kafe karaoke di Bintuangan, dan 1 kafe di Sungai Buluah.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol golongan A dan B, serta dua orang perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu, yaitu Ys (36), warga Sungai Buluah, dan DG (31), warga Kota Batam. 

Keduanya langsung dibawa ke Mako Satpol PP di Lubuk Alung untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Rifki Monrizal, menyatakan bahwa operasi berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Ia menegaskan operasi serupa akan terus dilaksanakan.

“Mohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat. Ini semua demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari pengaruh negatif,” tutupnya. (F)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *