infopariaman.com – Kasus pembunuhan berantai yang mengguncang Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, semakin menyedot perhatian publik. 

Seorang pemuda berinisial SJ (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan muda di wilayah Batang Anai.

Tindak kekerasan ekstrem yang dilakukan SJ tidak hanya dianggap sebagai pembunuhan biasa. 

Sejumlah aktivis perempuan di Sumatera Barat dan Komisioner Komnas Perempuan menyatakan bahwa kasus ini masuk dalam kategori femisida, yaitu kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang paling brutal.

Dalam laporan yang dikutip dari BBC Indonesia, para aktivis mendesak agar proses hukum terhadap pelaku tidak disamakan dengan perkara pembunuhan biasa. 

Mereka menilai, ada motif kebencian terhadap perempuan serta pemikiran patriarki yang mendorong aksi keji tersebut.

Pendiri Yayasan Nurani Perempuan, Yefrina Heriani, menyatakan bahwa pembunuhan ini terjadi karena adanya kecemburuan, kebencian, serta dorongan untuk mengontrol dan mendominasi perempuan. 

“Ini bukan sekadar kasus pembunuhan. Korbannya adalah perempuan, pelaku adalah orang terdekat mereka, dan ada unsur ideologi patriarki yang kuat,” ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut, salah satu korban merupakan pacar pelaku, sementara dua lainnya adalah perempuan yang dianggap ‘mengancam’ hubungan mereka. 

Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kasus ini adalah bentuk nyata femisida.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, keinginan untuk menguasai, menaklukkan, atau pandangan bahwa perempuan adalah milik yang boleh diperlakukan sesuka hati.

Para aktivis dan pegiat hak perempuan kini mendesak aparat penegak hukum agar memperlakukan kasus ini sebagai femisida, serta memperkuat regulasi perlindungan terhadap perempuan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan. (F)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *