infopariaman.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada Satria Juhanda alias Wanda (25), terdakwa kasus pembunuhan berantai dan mutilasi yang menewaskan tiga orang korban.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman. Selasa(2/6)
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Hakim menilai perbuatan yang dilakukan Wanda telah menimbulkan dampak yang sangat besar dan tidak dapat dipulihkan.
Tiga korban kehilangan nyawa, sementara keluarga yang ditinggalkan harus menanggung duka dan penderitaan yang mendalam.
Meski terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan dan belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya, hal tersebut dinilai tidak cukup untuk mengurangi beratnya hukuman yang harus dijatuhkan.
Majelis hakim juga menyoroti cara terdakwa menghabisi para korban yang dinilai sangat kejam.
Berdasarkan fakta persidangan, salah satu korban ditemukan dalam sumur, sedangkan korban lainnya dimutilasi. Hingga kini, sebagian bagian tubuh korban bahkan masih belum ditemukan.
Selain itu, hakim mempertimbangkan sikap keluarga korban yang tidak memberikan pemaafan kepada terdakwa.
Menurut majelis, penderitaan yang dialami keluarga korban harus menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan rasa keadilan.
Dalam amar putusan, majelis hakim turut menyinggung nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Sumatera Barat.
Tindakan terdakwa dianggap bertentangan dengan norma adat dan agama yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap kehidupan manusia.
Setelah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menyimpulkan bahwa hukuman mati merupakan pidana yang paling tepat dan setimpal atas perbuatan terdakwa.
“Tidak ditemukan keadaan yang meringankan bagi terdakwa,” tegas majelis hakim dalam sidang putusan.
Saat vonis dibacakan, Wanda tampak lebih banyak menundukkan kepala di kursi terdakwa.
Ia terlihat tenang dan tidak menunjukkan reaksi berarti hingga sidang berakhir. Terdakwa kemudian meninggalkan ruang sidang dengan didampingi penasihat hukumnya.
Putusan tersebut sekaligus menutup rangkaian persidangan kasus yang menyita perhatian publik di Sumatera Barat karena melibatkan pembunuhan terhadap tiga korban dengan cara yang dinilai sangat sadis. (*)
