infopariaman.com – Antusiasme masyarakat mewarnai pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rawang, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Minggu (12/7/2026).
Sejak pagi, warga berbondong-bondong mendatangi aula kantor desa untuk menggunakan hak pilih mereka.
Pemilihan berlangsung secara sederhana, namun tidak mengurangi semangat panitia maupun masyarakat dalam menyukseskan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.
Dalam pemilihan kali ini, masyarakat memilih lima anggota BPD yang akan bertugas untuk masa jabatan berikutnya.
Empat kursi diperebutkan oleh perwakilan Dusun Utara dan Dusun Selatan, sedangkan satu kursi dialokasikan untuk keterwakilan perempuan.
Salah seorang warga, Masri, menilai mekanisme pemilihan yang diterapkan cukup mudah dipahami sehingga masyarakat dapat menentukan pilihan dengan baik.
“Walaupun pelaksanaannya sederhana, masyarakat bisa memahami prosesnya dan menentukan pilihannya dengan baik,” ujarnya.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Mas Yok. Ia mengapresiasi jalannya pemilihan yang berlangsung lancar serta tingginya antusiasme masyarakat untuk datang memberikan suara.
“Pelaksanaan pemilihan berjalan lancar, antusias masyarakat juga sangat baik dan tidak ada kendala berarti,” katanya.
Meski sempat terjadi antrean dan kerumunan warga yang ingin segera memberikan suara, seluruh tahapan pemungutan tetap berlangsung tertib hingga selesai.
Proses penghitungan suara pun berjalan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para calon anggota BPD beserta masyarakat yang hadir.
Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Rawang, Hary Pribadi, mengungkapkan tingkat partisipasi pemilih mencapai sekitar 65 persen dari jumlah warga yang memiliki hak pilih.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya. Siapa pun yang nantinya terpilih, kami berharap dapat menjalankan amanah dengan baik demi kemajuan Desa Rawang,” ujarnya.
Anggota BPD yang terpilih nantinya diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, bersama pemerintah desa menyusun peraturan desa, serta menjadi wadah dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. (*)
