infopariaman.com – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Untuk ke-13 kalinya, daerah tersebut berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini tertinggi dalam audit laporan keuangan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, kepada Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Sumbar, Padang, Jumat (29/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Bupati John Kenedy Azis didampingi Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi, Penjabat Sekretaris Daerah Hendra Aswara, Kepala BPKD M. Fadhly, Kepala Dinas Kominfo Zahirman, serta Plt Kepala Kesbangpol Lilis.
Bupati John Kenedy Azis menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan mempertahankan opini WTP yang menjadi indikator pengelolaan keuangan daerah yang baik dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah yang terus berupaya menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan anggaran.
“Alhamdulillah, raihan WTP ini menjadi bukti bahwa seluruh jajaran pemerintah daerah memiliki komitmen yang sama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan, penghargaan tersebut tidak hanya menjadi prestasi administratif semata, namun juga menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, menjelaskan bahwa opini yang diberikan merupakan hasil pemeriksaan profesional terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi yang terdapat dalam LHP, termasuk penyampaian rencana aksi dan penyelesaian berbagai temuan yang ada,” katanya.
Di tempat yang sama, Penjabat Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Hendra Aswara, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus menjaga kualitas pengelolaan keuangan agar opini WTP dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.
“Ini merupakan amanah yang harus terus dijaga. Kami akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas administrasi keuangan, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ungkap Hendra.
Dengan raihan WTP ke-13 ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali menunjukkan konsistensinya dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (*)
