infopariaman.com – Menindaklanjuti perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang masa jabatan kepala desa yang kini menjadi 8 tahun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kota Pariaman menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Perencanaan Pembangunan Desa bagi Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan se-Kota Pariaman, Selasa (22/7/2025), di Aula RM Samba Lado.

Kegiatan dibuka langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad, dan dihadiri oleh Kadis DPMDes Yalviendri, Tenaga Ahli P3MD, serta narasumber dari Bappeda Kota Pariaman.

Wako Yota Balad menyampaikan bahwa bertambahnya masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun mengharuskan adanya penyesuaian dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

“RPJMDes yang akan diperbarui harus diselaraskan dengan RPJMD Kota Pariaman 2025–2029, yang saat ini sedang dibahas bersama DPRD. Seluruh desa wajib menyinergikan programnya dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi dana desa untuk mendukung program unggulan Kota Pariaman, termasuk visi-misi Balad–Mulyadi seperti program satu rumah satu industri rumah tangga.

“Dengan keterbatasan fiskal, kita harus fokus pada program prioritas. Pemerintah desa sebagai bagian dari Pemko Pariaman harus bergerak sejalan, demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera,” tutupnya. (F)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *