Infopariaman.com — Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Petani Pekebun Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, menyampaikan aspirasi terkait ganti rugi tanaman dan bangunan di kawasan Tarok City. Aksi tersebut digelar di halaman Kantor Bupati Padang Pariaman, Komplek IKK Parik Malintang, Senin (1/9/2025).
Setelah menyampaikan orasi, perwakilan massa diterima langsung oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, didampingi Wakil Bupati Rahmat Hidayat, Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, sejumlah kepala perangkat daerah, Kapolres Padang Pariaman beserta jajaran, serta perwakilan dari Kodim 0308 Pariaman.
Dalam sambutannya, John Kenedy Azis menyampaikan komitmennya untuk mendengarkan dan menindaklanjuti setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, saya tidak akan membuat rakyat sengsara. Silakan kritik saya kalau ada langkah yang keliru. Saya bukan anti-kritik. Mari kita duduk bersama mencari penyelesaian,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah siap menindaklanjuti tuntutan masyarakat jika disertai dengan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Aksi damai yang dipimpin oleh Refdianto dan rekan-rekan ini menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Evaluasi terhadap Surat Keputusan (SK) peruntukan lahan eks Kebun Baru dan Kebun Lama (eks HGU PT Purna Karya) yang telah dialokasikan kepada sejumlah instansi, termasuk untuk pembangunan fasilitas Batalyon Kesehatan (Yonkes).
- Realisasi pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan garapan masyarakat yang terdampak pembangunan jalan dan pemanfaatan lahan oleh berbagai pihak pengguna, yang hingga saat ini belum diselesaikan.
Menanggapi hal tersebut, John Kenedy Azis menyatakan bahwa pemerintah daerah memahami dan menghargai aspirasi masyarakat. Namun ia menjelaskan bahwa pembatalan terhadap SK maupun sertifikat yang telah terbit bukanlah kewenangan bupati.
“Pemerintah daerah tentu mencatat seluruh aspirasi masyarakat. Namun, pembatalan sertifikat yang sudah dikeluarkan bukan lagi menjadi kewenangan bupati,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk instansi yang memiliki kewenangan, agar persoalan dapat diselesaikan secara adil dan tidak merugikan masyarakat.
“Yang terpenting, kita tetap mengedepankan musyawarah dan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku. Aspirasi masyarakat ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” tegasnya. (A/F)
