infopariaman.com – Pemerintah Kota Pariaman menargetkan sebanyak 5.500 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahun 2026. 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat penerapan jaminan produk halal sekaligus mewujudkan Pariaman sebagai kota halal di Sumatera Barat.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Pariaman, Yota Balad, saat menerima kunjungan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Barat, Ikrar Abdi, beserta rombongan di ruang kerja Wali Kota Pariaman, Selasa (26/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Yota Balad menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kota Pariaman terhadap program percepatan sertifikasi halal yang digagas pemerintah pusat. 

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program tersebut.

Ia menyebut sejumlah perangkat daerah akan dilibatkan secara aktif, di antaranya Dinas Perindagkop, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan, serta lembaga pendamping dan pemeriksa halal.

“Tahun ini sudah terbit sekitar 1.500 sertifikat halal di Kota Pariaman. Masih tersedia sekitar 5.500 kuota sertifikasi halal gratis yang harus dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku UMK,” ujar Yota Balad.

Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait agar bergerak cepat membantu pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan sertifikasi sehingga target Sehati 2026 dapat dituntaskan sebelum Oktober mendatang.

Selain mendorong sertifikasi halal, Pemko Pariaman juga berencana mengembangkan kawasan Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS) sebagai etalase kuliner halal yang tertata dan memiliki daya saing tinggi.

Sementara itu, Kepala BPJPH Sumatera Barat, Ikrar Abdi, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

Regulasi tersebut mewajibkan produk UMK memiliki sertifikat halal mulai berlaku efektif pada 17 Oktober 2026.

Menurutnya, Provinsi Sumatera Barat tahun ini memperoleh alokasi sebanyak 32.601 sertifikat halal gratis melalui program Sehati, dan sekitar 5.500 kuota masih tersedia untuk dimanfaatkan pelaku usaha di Kota Pariaman.

BPJPH juga mendorong pengembangan kawasan halal di Kota Pariaman, mulai dari zona KHAS di kawasan Los Lambung Kuraitaji, kampung halal di Kampung Perak, hingga pengembangan wisata halal di kawasan Pantai Pariaman.

Selain itu, percepatan sertifikasi halal untuk Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Pariaman juga menjadi perhatian agar seluruh rantai produk pangan memenuhi standar jaminan halal.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait, Kota Pariaman diharapkan mampu menjadi percontohan kota halal di Sumatera Barat sekaligus memperkuat daya saing produk UMK di pasar yang lebih luas. (*)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *