infopariaman.com – Satria Juhanda Putra alias Wanda (26), terpidana hukuman m*ti dalam kasus pembun*han ber*ntai disertai mut*lasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, resmi dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Pariaman ke Lapas Kelas IIA Padang (Lapas Muaro Padang), Senin (13/7/2026).

Pemindahan dilakukan setelah Wanda dijatuhi vonis hukuman m*ti oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada 2 Juni 2026. 

Di Lapas Muaro Padang, ia akan menjalani masa penahanan sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap maupun proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas Kelas IIB Pariaman, Yosua Sosolsolon Sagala, mengatakan Wanda dipindahkan bersama empat warga binaan lainnya.

“Pemindahan dilakukan bersamaan dengan empat tahanan lain. Sebelumnya, terpidana m*ti Indra Septiarman alias In Dragon juga telah lebih dulu dipindahkan ke Lapas Muaro Padang,” ujarnya.

Menurut Yosua, pemindahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembinaan dan pengelolaan warga binaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Beberapa pertimbangan yang mendasari pemindahan di antaranya untuk meningkatkan aspek keamanan, mendukung program pembinaan narapidana, mengurangi kepadatan hunian di lapas, serta memastikan proses hukum lanjutan dapat berjalan dengan baik.

Kasus yang menjerat Wanda sempat menyita perhatian publik setelah ia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bera*tai dan mutil*si terhadap tiga korban perempuan di Padang Pariaman. 

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana m*ti.

Kini, Wanda menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Padang sembari menunggu tahapan hukum berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. (*)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *