Kota Pariaman — Bawaslu Kota Pariaman bersama KPU, TNI, Polri, Satpol PP dan OPD terkait lakukan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) pemilu 2024 yang terpasang sebelum masa kampanye. Kamis(16/11)
Penertiban ini dilakukan mengingat masa kampanye mulai dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengatakan “kita menurunkan tim gabungan beserta stakeholder lainnya, ini bentuk tindak lanjut dari rapat koordinasi terkait penertiban APK.”
“sebelumnya kita sudah menghimbau partai politik untuk menertibkan secara mandiri APK yang terpasang sebelum masa kampanye, dengan batas waktu sampai hari minggu tanggal 12 November 2023 yg lalu.” Ujarnya
Lanjut Riswan, “dan pada hari ini (Kamis, 16/11) kita sama-sama melakukan pengawasan dan penertiban untuk APK yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.”
“Memang tidak semua yang kita tertibkan, karena melihat APS(Alat Peraga Sosialisasi) yang terpasang sepanjang tidak mengandung ajakan seperti narasi atau simbol kampanye, itu kita tidak tertibkan.”Ungkapnya.
Riswan menambahkan “tetapi alat peraga yang terpasang berisikan unsur kampanye dan terletak di tempat-tempat yang dilarang, seperti fasilitas publik, tiang listrik, pohon,dll itu kita tertibkan”. Pungkasnya.
Penertiban APK ini dibentuk 5 Tim, Tim 1 bertugas di sepanjang jalur utama Kota Pariaman, Tim 2 di Kecamatan Pariaman Tengah, Tim 3 di Kecamatan Pariaman Utara, Tim 4 di Kecamatan Selatan dan Tim 5 di Kecamatan Pariaman Timur.(F)