Padang Pariaman – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) saran perbaikan 3 Tempat Pemungutan Suara(TPS) potensi untuk di lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Hal tersebut di sampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman,Azwar Mardin saat jumpa pers bersama awak media di Kantor Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman. Selasa(20/2/2024)
Ketua Bawaslu Padang Pariaman,Azwar Mardin menyebutkan “ada 3 potensi PSU yang PTPS kita saran perbaikan kepada KPPS yang ada di TPS.”
adapun TPS yang disarankan untuk PSU, yaitu di TPS 02 Nagari Pauh Kambar Kecamatan Nan Sabaris, TPS 05 Nagari Manggopoh Palak Gadang Kecamatan Ulakan dan TPS 05 Padang Toboh Ulakan Kecamatan Ulakan.
Ia menerangkan untuk di TPS 02 Nagari Pauh Kambar, pelanggaran yang terjadi yaitu DPTb yang berKTP Riau mendapatkan lima surat suara yanh seharusnya hanya mendapatkan saru surat suara pilpres.
Lalu, di TPS 05 Nagari Manggopoh Palak Gadang itu terdapat temuan tidak adanya tanda tangan ketua KPPS pada surat suara DPD RI sebelum pemilih melakukan pencoblosan.
Sedangkan pada TPS 05 Nagari Padang Toboh Ulakan terdapat pelanggara yang sama untuk surat suara DPRD Provinsi.
“Jadi ada 3 dugaan PSU yang kami saran perbaikan ke KPU, untuk surat sudah kami kirimkan selanjutnya tergantung KPU untuk menindaklanjutinya.” Ungkap Azwar Mardin. (F/H)