Kota Pariaman — Satreskrim Polres Pariaman tangkap remaja beinisial FA (18th) terkait dugaan pidana pelecehan seksual (sodomi) terhadap anak dibawah umur di kawasan Nareh, Pariaman Utara Kota Pariaman. Rabu(15/11)

Kasat Reskrim Polres Pariaman M.Arvi mengatakan bahwa ” Pelaku telah kami amankan sejak kemarin (selasa) yang pada awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pelaku baru mengakui perbuatannya.”

“FA ini mengaku telah melakukan pelecehan seksual kepada korban anak usia 5 tahun, karena dibawah pengaruh bius setelah menghisap lem” Ujarnya.

M.Arvi melanjutkan “pelaku melancarkan aksi bejatnya di belakang musala di kawasan nareh, dan korban di sodomi sebanyak tiga kali”

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (F/H)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *