Kota Pariaman – Kepala Desa Apar Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi penyelewengan dana desa. Senin(15/1)
Kasat Reskrim Polres Pariamam, Muhammad Arvi mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat penetapan tersangka kepada Kepala Desa Apar berinisial H pada jum’at (12/1), serta surat pemanggilan dan akan dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat.”
“ini berdasarkan audit dari Inspektorat Kota Pariaman, ditemukan kerugian negara lebih kurang sebesar 600 jt.” Ujarnya saat diwawancarai ruang kerjanya di Mapolres Pariaman.
Lebih lanjut, M.Arvi merinci dari kerugian tersebut untuk penggunaan kepentingan pribadi sebesar 200jt dan selebihnya 400jt dari kegiatan-kegiatan fiktif yang tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya (RAB) seperti pembangunan lapangan bola dan PAUD.
Penetapan status tersangka Kepala Desa Apar Pariaman berinisial H ini melalui Penyelidikan yang panjang sejak tahun 2022 dan sudah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Ia juga menyebutkan tidak ditutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. (F/H)