Kota Pariaman – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman lakukan Rapat Koordinasi Pengawasan pada masa tahapan kampanye bersama Partai Politik dan Kepala Desa dalam rangka Pemilu Tahun 2024 di Aula Rumah Makan Sambalado. Sabtu(16/12)
Kegiatan dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Kordinator Devisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Elmahmudi sekaligus membuka acara, jajaran staf sekretariat, partai politik, kepala desa dan media.
Dalam sambutannya, Elmahmudi mengatakan bahwa kegiatan ini membahas dan memastikan netralitas dilingkungan kepala desa terjamin dan memastikan didesa tidak terjadi politik uang.
Selain itu, “partai politik dilarang melibatkan kepala desa dalam berkampanye.” Ujar Elmahmudi.
Hal tersebut disampaikan Elmamudi dikarenakan profesi Kepala Desa itu dalam undang-undang pemilu dituntut wajib netral.
“kami menghimbau kepada Kepala Desa pertama, dan Perangkat Desa untuk Netral dalam pemilu ini dan tidak terlibat dalam politik praktis atau dibawah pengaruh partai politik yang melakukan kebijakan atau tindakan yang bisa saja menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.”
“Kedua, kami meminta kepada Kepala Desa sebagai motor untuk melakukan pengawalan tidak adanya praktek politik uang didesanya masing-masing.” Pungkasnya. (F)