infopariaman.com – Gunung Marapi kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. Gunung api yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), mengalami erupsi pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 09.36 WIB.

Petugas Pos Gunung Api (PGA) Marapi, Ahmad Rifandi, mengatakan bahwa erupsi teramati jelas dari pos pemantauan. Kolom abu vulkanik tercatat mencapai ketinggian sekitar 1.600 meter di atas puncak gunung.

“Telah terjadi erupsi Gunung Marapi pukul 09.36 WIB dengan tinggi kolom abu teramati sekitar 1.600 meter di atas puncak gunung,” ujar Ahmad Rifandi.

Berdasarkan laporan resmi PGA, kolom abu berwarna kelabu dengan intensitas tebal dan condong ke arah timur laut. 

Aktivitas letusan tersebut juga terekam jelas pada seismogram dengan amplitudo maksimum 28,6 milimeter dan durasi erupsi sekitar 31 detik.

“Erupsi masih berlangsung saat laporan dibuat,” tambahnya.

Hingga kini, status aktivitas Gunung Marapi masih berada pada Level II atau Waspada. 

Menyikapi kondisi tersebut, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengeluarkan sejumlah rekomendasi demi keselamatan masyarakat.

PVMBG melarang masyarakat, wisatawan, dan pengunjung untuk melakukan aktivitas apa pun dalam radius tiga kilometer dari pusat aktivitas Gunung Marapi, yakni Kawah Verbeek.

Selain potensi erupsi, PVMBG juga mengingatkan adanya ancaman bahaya lain, terutama lahar dingin. 

Risiko ini meningkat bagi warga yang bermukim di sepanjang aliran sungai yang berhulu dari puncak gunung, khususnya saat hujan atau memasuki musim hujan.

Dalam kondisi hujan abu, masyarakat diimbau untuk menggunakan masker atau penutup hidung dan mulut guna menghindari gangguan saluran pernapasan. 

Abu vulkanik dapat berdampak buruk bagi kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia.

PGA bersama PVMBG terus mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tumpukan material hasil letusan Gunung Marapi yang berpotensi terbawa aliran air dan memicu banjir lahar dingin. 

Masyarakat diminta tetap waspada serta mengikuti informasi dan arahan resmi dari pihak berwenang. (Antara)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *