Permainan “Judi” dikenal sebagai sebuah permainan yang biasanya dimainkan orang dewasa, akan tetapi saat ini permainan tersebut pun dimainkan oleh anak-anak, bahkan anak di bawah umur. 

Pada awalnya, judi hanya dimainkan secara konvensional, tetapi saat ini, judi dapat dimainkan secara online. Hal ini sudah menjadi realitas yang terjadi hari ini. 

Sebanyak 80.000 anak yang berusia di bawah 10 tahun sudah terjerumus dalam dunia judi online, ucap Budi Gunawan selaku Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam). 

Disampaikan oleh Budi Gunawan bahwa kondisi ini diprediksi akan semakin bertambah jika tidak ada upaya masif dalam pemberantasannya (Kompas Website, 2025).  

Dalam Konferensi pers, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa anak-anak yang melakukan transaksi pada judi online ada sebanyak 22 ribu dengan perputaran uang sekitar 293 miliar (Tempo Website, 2025). 

Melihat dari angkanya, ini bukanlah angka yang kecil. Oleh karena itu, kondisi ini dapat dikatakan sudah sangat mengkhawatirkan dan juga darurat, karena bukan hanya menjerat orang dewasa tetapi juga anak-anak. 

Melihat dari seluruh data yang ada, terlihat bahwa Indonesia benar-benar memasuki kondisi darurat, dimana permainan judi tidak hanya menguasai kehidupan orang dewasa, tetapi juga anak-anak. 

Anak-anak terjerumus pada dunia judi online karena memang pada dasarnya sistem keamanan di negara kita tidak terlalu ketat. Ada banyak platform digital yang menampilkan iklan judi online secara bebas. 

Tidak hanya itu, penyedia aplikasi pun terus berupaya mengembangkan aplikasi permainannya semenarik mungkin, mulai dari tampilan, akses yang mudah, serta e-wallet yang terhubung dengan perangkat komunikasi orang tua, sehingga anak-anak mudah untuk tertarik dan mulai mencoba permainan yang ada. 

Visual, mekanisme yang mudah, serta iklan-iklan yang hadir membuat anak-anak menjadi target empuk algoritma. Biasanya anak-anak yang terjerumus pada dunia ini diawali bukan karena keinginan tetapi karena rasa penasaran yang muncul. 

Melihat orang tua bermain atau lingkungan pertemanan bermain, membuat anak-anak menjadi korban hingga akhirnya terjerumus di dunia tersebut. 

Anak-anak yang sudah mulai terjerumus pada dunia judi online sebenarnya adalah anak yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK), karena anak-anak tersebut berada dalam kondisi dan situasi tertentu yang memerlukan perlakuan khusus dan perlindungan agar tumbuh kembang, keselamatan dan kesehjateraannya tetap terjamin. 

Pengertian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tidak hanya itu, ada beberapa dasar kebijakan hukum yang terkait yaitu Konvensi Hak Anak (CRC), Permen PPA No. 2 tahun 2022 tentang Perlindungan Khusus Anak, Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PPKA) dan SDGs Tujuan 16.2: Mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap anak. 

Seluruh kebijakan yang ada sebenarnya menjadi bagian dari upaya untuk menghadirkan perlindungan terhadap anak, mulai dari segi hukum, sosial, pendidikan, kesehatan, situasi darurat, dan juga keberpihakan terhadap partisipasi anak. 

Perkembangan teknologi digital hari ini membuat judi online semakin mudah diakses oleh anak-anak melalui gawai yang terhubung ke internet, sehingga mampu membawa dampak negatif yang serius bagi kehidupan mereka. Dampak negatif pertama yang sangat terlihat adalah kerusakan mental dan emosional. 

Anak yang terpapar judi online cenderung mengalami kecanduan, gangguan konsentrasi, mudah marah, dan mengalami stres ketika kalah atau tidak bisa bermain. 

Selain itu, mereka bisa kehilangan minat belajar dan aktivitas sosial. Kedua, anak-anak yang bermain judi online sering kali menggunakan uang saku, bahkan bisa mencuri dari orang tua demi melanjutkan permainannya. 

Hal ini tidak hanya merugikan keluarga secara finansial, tetapi juga membentuk perilaku buruk sejak dini. Ketiga, moral dan etika anak ikut tergerus. 

Judi online menanamkan pola pikir instan dan keuntungan cepat, yang bertentangan dengan nilai kerja keras dan kejujuran. Jika dibiarkan, anak bisa tumbuh dengan nilai-nilai yang menyimpang dan membahayakan masa depannya. 

Lebih jauh lagi, keterlibatan anak dalam judi online juga dapat membuka pintu ke tindak kriminal lainnya, seperti pencurian, pemalsuan identitas, atau pemerasan.

Anak-anak yang telah terjerumus pada dunia judi online sebenarnya dapat dikatakan telah menjadi korban, sehingga perlu upaya penanganan terhadap mereka. 

Sebenarnya, telah ada salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menangani Indonesia yang darutat judi online ini yaitu dibentuknya Satgas Judi Online melalui Keppres nomor 21 tahun 2024. 

Pembentukkan Satgas ini bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat (Peraturan Kepres Website, 2025). 

Bentuk konkret yang dilakukan yaitu dengan memblokir situs penyedia dan juga pemutusan rekening yang terhubung dengan penyedia aplikasi permainan judi online. Akan tetapi, upaya tersebut masih dirasa tidak cukup untuk membasmi judi online di Indonesia. 

Beberapa hal yang juga perlu dilakukan dalam rangka pemberantasan judi online, yaitu, sebagai berikut: 

1. Verifikasi Data yang ketat. 

Seluruh platform online perlu untuk menerapkan sistem verifikasi usia dengan menggunakan ID resmi seperti KTP dan juga menggunakan verfikasi wajah, bukan hanya sekadar mengisi kolom “isi umur”. Hal ini perlu dilakukan untuk semakin meminimalisir pengguna aplikasi yang masih berada di bawah umur. 

2. Pemblokiran Jejaring Internasional. 

Jejaring Judi online biasanya disediakan bukan hanya dikalangan dalam negeri, tetapi juga di kalangan internasional, maka perlu adanya diplomasi hukum untuk menindak server judi yang berada di luar negeri. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan memblokir jalur pembayaran mereka serta menutup akses yang terafiliasi di dalamnya. 

3. Edukasi terhadap Masyarakat 

Judi online sangat mudah menyebar luas di Indonesia karena memang pada dasarnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan bahaya dari berjudi. Oleh karena itu, edukasi menjadi penting agar masyarakat tahu terkait bahaya yang ditimbulkan. 

Tidak hanya itu, tentunya masyarakat juga perlu untuk belajar dan diperkenalkan mengenai literasi digital, risiko digital, dan bahaya algoritma. 

Pengawasan orang tua memiliki peranan yang amat penting agar anak tidak terjerumus dalam judi online. Pengawasan yang baik bukan berarti mengontrol secara ketat, tapi hadir sebagai teman, pembimbing, dan pelindung bagi anak. 

Orang tua siap hadir dalam kehidupan anak, bahwa orang tua perlu tahu aktivitas anak sehari-hari, termasuk apa yang mereka lakukan di handphone atau komputer. Dengan sering komunikasi, orang tua bisa tahu apakah anak mulai mengenal hal-hal berbahaya seperti judi online. 

Orang tua juga harus paham bagaimana mengatur waktu dan tempat penggunaan gadget, serta memakai fitur pengawasan digital agar anak tidak bebas membuka situs yang tidak sesuai usia.

Membangun kepercayaan anak juga penting. Anak yang merasa didengar dan dihargai lebih terbuka saat menghadapi masalah. 

Orang tua bisa menjelaskan dengan bahasa sederhana kenapa judi online berbahaya, bisa membuat anak kecanduan, rugi uang, bahkan melanggar hukum. 

Tunjukkan cara mengelola uang dengan bijak dan ajak anak berdiskusi tentang nilai kerja keras, bukan jalan pintas seperti berjudi. 

Dengan pendekatan yang hangat dan terbuka, orang tua bisa jadi benteng pertama dan terkuat agar anak menjauhi dan meninggalkan judi online.

4. Rehabilitasi 

Anak-anak yang sudah terlanjur terjerumus sangat memerlukan rehabilitasi. Rehabilitasi ini dilakukan dalam rangka merawat serta memulihkan anak yang sudah mengalami candu. 

Oleh karena itu, rehabilitasi bagi anak-anak yang terdampak judi online tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan memerlukan pendekatan komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak berwenang dan lembaga terkait. 

Berikut upaya kongkrit yang dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui pusat layanan kesehatan masyarakat dan rumah sakit jiwa dapat memberikan layanan konseling, psikoterapi, hingga perawatan psikiatri bagi anak-anak yang mengalami kecanduan berat. 

Selain itu, upaya skrining dini di sekolah-sekolah dapat mendeteksi kasus lebih cepat dan mencegah dampak jangka panjang. Karena kecanduan judi online berdampak pada bentuk gangguan perilaku yang perlu ditangani secara medis dan psikologis.

Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan pelayanan melalui pendekatan terapi adiksi. Meskipun bukan termasuk zat adiktif, judi online memiliki pola kecanduan serupa dengan penyalahgunaan narkoba. 

Oleh karena itu, pendekatan terapi adiksi dari BNN dapat diadaptasi untuk menangani anak-anak korban judi online. Program seperti terapi kognitif-perilaku, kelompok dukungan sebaya, dan pendekatan rehabilitatif berbasis keluarga sangat relevan dalam proses pemulihan.

Termasuk keluarga adalah tempat rehabilitasi pertama dan utama bagi anak. Pendidikan karakter, pendekatan spiritual, dan keterlibatan aktif orang tua dalam kehidupan digital anak menjadi unsur penting. 

Lembaga agama pun bisa terlibat dalam membangun ketahanan moral dan rohani, memberikan nilai-nilai yang mampu menahan godaan perilaku menyimpang seperti judi.

Penanganan anak-anak yang terdampak judi online bukan hanya soal menyembuhkan individu, tapi juga melindungi masa depan bangsa. 

Dibutuhkan sinergi lintas sektor dari kementerian, lembaga hukum, hingga keluarga untuk menciptakan ekosistem yang aman, sehat, dan suportif bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia. 

Rehabilitasi yang terintegrasi adalah investasi untuk generasi yang lebih kuat, cerdas, dan bermartabat. (*)

Penulis: Lilis Suryani, Estetika C., Gema S., dan Siti A. (Dosen dan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Pancasakti Bekasi (Jurusan Pendidikan anak Usia dini )

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *