Kota Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadhan 1445 H/2024 M.
Ketua Baznas Kota Pariaman, Zalman Zaunit menyampaikan penetapan tersebut melalui rapat bersama dengan melibatkan Pemko Pariaman, MUI, Baznas, dan organisasi masyarakat Islam lainnya beberapa waktu lalu.
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1445 H/2024 M ini ditetapkan dengan 3 kriteria tergantung dari kualitas beras masyarakat.
“Ditetapkannya, Zakat Fitrah 2,5Kg beras dengan kualitas 1 sebesar Rp.45ribu, kualitas 2 sebesar Rp.40ribu, dan kualitas 3 sebesar Rp.35 ribu.” Ujar Zalman Zaunit. Senin (17/3/2024)
Zalman Zaunit mengatakan sebelumnya sudah disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan pengurus masjid desa dan kelurahan.
“Jadi, untuk Pengumpulan nya akan dilakukan di masjid dan distribusikan di desa dan kelurahan untuk Mustahik yang berhak menerima (fakir dan miskin).
“Sedangkan untuk besaran zakat fidyah untuk Ramadhan 1445 H, Pemko Pariaman sudah menetapkan sebesar Rp20 ribu. (F/H)