infopariaman.com – Pemerintah Kota Pariaman melalui Inspektorat menggelar Coaching Clinic Penyusunan Register Risiko di Ruang Rapat Inspektorat, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Senin (28/7/2025). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, hingga Selasa (29/7).

Acara dibuka oleh Inspektur Kota Pariaman, Alfian Harun, dan diikuti oleh delapan perangkat daerah, yakni Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas PUPR, Dinas Perkim dan LH, Dinas Perhubungan, serta Bagian Kesra Setdako Pariaman.

Dalam sambutannya, Alfian Harun menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem manajemen risiko secara terstruktur dan menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.

“Register Risiko merupakan dokumen penting yang memuat daftar risiko, tingkat kemungkinan, dampak, serta rencana pengendalian. Ini menjadi sumber informasi, alat komunikasi, pemantauan, dan pembelajaran dalam menghadapi risiko organisasi,” jelasnya.

Alfian juga menekankan pentingnya lima unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berdasarkan PP No. 60 Tahun 2008, yaitu: Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan BPKP No. 5 Tahun 2021, penilaian maturitas SPIP terintegrasi dilakukan melalui tiga tahap: penilaian mandiri, penjaminan kualitas oleh APIP, dan evaluasi oleh BPKP.

Adapun tiga sektor utama yang menjadi fokus penilaian SPIP di Kota Pariaman adalah sektor pendidikan, pariwisata, dan lingkungan hidup serta resiliensi bencana. 

Delapan OPD pengampu dari sektor tersebut diwajibkan memiliki dokumen register risiko sebagai bukti penilaian dan pengendalian risiko. (F)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *