infopariaman.com – AG, seorang pegawai Tata Usaha di SMAN 1 Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi di sekolah tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Pariaman menggelar gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Riyo Ramadhani.
“Sudah ditetapkan tersangka setelah kita melakukan gelar perkara kemarin,” ujar Riyo saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/5).
Menurutnya, AG telah mengakui perbuatannya yang terjadi pada tahun 2024 lalu.
“Tersangka cukup kooperatif, datang memenuhi panggilan dengan diantar oleh pihak keluarga,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Y/F)
