Pariaman – Kota Pariaman berhasil naik peringkat dan meraih Juara Kedua dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat. 

Penghargaan ini diberikan pada acara yang berlangsung di Balai Sidang Bung Hatta, Kota Bukittinggi, pada Rabu malam (18/12/2024). 

Selain itu, Kota Pariaman juga dianugerahi penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Terinformatif di Sumatera Barat.

Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, menerima langsung penghargaan tersebut yang diserahkan oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, serta Komisi I DPRD Provinsi Sumbar.

Hadir juga dalam acara ini Komisioner KI Pusat, Handoko Agung Saputro, dan sejumlah pejabat daerah serta bupati/wali kota se-Sumbar.

“Alhamdulillah, Kota Pariaman naik satu peringkat dari tahun lalu, menjadi Juara Kedua di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik. Ini adalah penghargaan yang kelima kalinya kami terima, dan kami akan terus berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik,” ujar Roberia.

Sebelumnya, Kota Pariaman selalu meraih Juara Ketiga dalam kategori Pemerintah Kabupaten/Kota selama empat tahun berturut-turut. 

Namun, pada tahun 2024, Kota Pariaman berhasil naik ke peringkat kedua, menunjukkan progres signifikan dalam hal keterbukaan informasi publik.

Roberia menambahkan bahwa penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Pariaman, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk lebih meningkatkan inovasi dalam pelayanan publik dan memastikan informasi yang lebih terbuka bagi masyarakat.

“Penghargaan ini adalah hasil kerja keras bersama, dan kami berharap dapat terus mendorong pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya. 

keterbukaan informasi publik, lanjutnya, merupakan hak masyarakat untuk mengetahui kegiatan badan publik agar penyelenggaraan pemerintahan dapat lebih terbuka dan akuntabel.

Pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, Kota Bukittinggi meraih peringkat pertama, diikuti oleh Kota Pariaman di peringkat kedua, dan Kabupaten Padang Pariaman di peringkat ketiga.

Kota Pariaman terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan penghargaan ini menjadi bukti nyata keberhasilan tersebut. (F/J)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *