Kota Pariaman — Lagi, Satreskrim Polres Pariaman tangkap pelaku diduga sodomi anak di bawah umur. Senin(20/11)
Pelaku inisial H (41th) yang merupakan ASN Padang Pariaman ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman, Sabtu malam(18/11) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, M.Arvi mengatakan “Pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pelaku sodomi yang di tangkap beberapa hari yang lalu berinisial F yang juga salah satu korban dari H”
“Dari pengembangan kasus tersebut terdapat korban baru inisial R yang melaporkan kasus ini ke kami. saat ini korban R masih sekolah.”ujarnya
Lanjutnya, Arvi menyebutkan “dari hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya dengan F dan R dirumah kontrakannya, yang bermula korban di iming-imingi dengan uang dan di ajak untuk meneguk minuman beralkohol.
Diketahui, Pelaku sudah menjalankan aksi bejatnya ini sejak tahun 2015 setelah kepergian ibu kandungnya.
Sejak tahun itu, M.Arvi mengatakan bahwa pelaku sudah melakukan aksi bejat tersebut terhadap 6 orang korban.
Akibat dari perbuatannya, Pelaku di jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (F)