infopariaman.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JOSAL Bantu Rakyat resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat.

Ketua LBH JOSAL Bantu Rakyat, Yohannas Permana, mengatakan laporan tersebut dibuat karena pernyataan Abu Janda dinilai telah melukai hati masyarakat Sumatera Barat.

“Kami datang langsung dari Padang ke Jakarta karena merasa sangat tersinggung dan keberatan atas pernyataan yang disampaikan Permadi Arya,” ujar Yohannas di Bareskrim Polri, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, ucapan yang dipersoalkan disampaikan Abu Janda saat berada di Philadelphia, Amerika Serikat. 

Dalam pernyataannya, Abu Janda disebut menyebut Sumatera Barat sebagai daerah intoleran dan menggunakan istilah yang dianggap menghina masyarakat Sumbar.

LBH JOSAL turut menyerahkan barang bukti berupa rekaman video yang diambil dari tayangan YouTube sebagai bagian dari laporan resmi ke pihak kepolisian.

“Bukti video lengkap sudah kami lampirkan dalam laporan, khususnya pada menit 53 hingga 57,” jelas Yohannas.

Ia menegaskan masyarakat Sumatera Barat selama ini dikenal menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama serta hidup berdampingan secara damai.

“Masyarakat Sumbar adalah masyarakat yang beradab, menghargai perbedaan dan menjunjung nilai toleransi. Semua agama dan rumah ibadah ada di Sumatera Barat,” tegasnya.

Sebelumnya, pernyataan Abu Janda ramai diperbincangkan publik usai potongan videonya beredar luas di media sosial. 

Dalam video tersebut, ia menyebut Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai daerah intoleran serta menyinggung istilah “bar-bar” yang kemudian menuai kecaman dari berbagai pihak. (*)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *