Pentingnya Manajemen Pendidikan Guna Mewujudkan Merdeka Belajar di Era Pandemi Covid 19

Dalam (Sulistyorini, 2009: 13) Manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang kearah tujuan-tujuan oganisional atau maksud-maksud yang nyata. Kemudian manajemen juga diartikan sebagai pelaksanaan, pengelolaan dan perencanaan untuk mencapai suatu hasil yang diinginkan oleh seseorang yang berkepentingan. Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa manajemen itu merupakan usaha seseorang dalam merancang, mengelola dan merencanakan sesuatu untuk mencapai tujuan tertentu.

Tujuan manajemen pendidikan menurut (Kurniadin, 2012: 125):

1. Terwujudnya suasana belajar dan proses pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan.

2. Terciptanya peserta didik yang aktif dalam mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, bangsa dan negara.

3. Terpenuhinya kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai manajerial.

4. Tercapainya tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.

5. Terbekalinya tenaga kependidikan dengan teori tentang proses dan tugas adminstrasi pendidikan.

6. Teratasinya masalah mutu pendidikan.

7. Terciptanya perencanaan pendidikan yang merata, bermutu, relevan dan akuntabel serta meningkatnya citra pendidikan yang positif (Asmendri, 2012: 13).

Mendengar kata merdeka belajar mengingatkan kita pada sosok Mentri Pendidikan Indonesia yakni Nadiem Makarim yang belum lama ini mengeluarkan kebijakan pendidikan yaitu merdeka belajar, dalam hal ini diharapkan pendidikan di Indonesia mempunyai arah dan tujuan yang jelas sehingga pendidikan di Indonesia bisa lebih maju, berkualitas dan sesuai dengan yang telah dituangkan dalam UUD 1945 alinea 1-4. Konsep merdeka belajar yang dirancanng oleh mentri pendidikan didorong atas dasar keinginannya menciptakan suasana belajar yang bahagia tanpa dibebani pencapian nilai atau skor tertentu.

Dalam (Kemendikbud, 2019: 1-5) ada 4 pokok kebijakan baru Kemendikbud terkait dengan merdeka belajar:

1. Ujian Nasional (UN) akan digantikan oleh Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen ini menekankan pada kemampuan penalaran dan literasi. Hasilnya diharapkan menjadi masukan bagi lembaga kependidikan untuk memperbaiki cara dan proses pembelajaran selanjutnya.

2. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) diserahkan pada sekolah, artinya sekolah diberi kebebasan dalam melakukan penilaian dan penugasan pada peserta didik.

3. Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, dalam pembuatan RPP cukup satu halaman saja sehingga waktu yang tersisa difokuskan pada kegiatan belajar dan peningkatan kompetensi.

4. Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) menggunakan jalur dan sistem zonasi. Pemerintah daerah diberi kebebasan untuk menentukan daerah zonasi masing-masing.

Teori Belajar dalam pembelajaran menurut (Santrock, 2010):

1. Behaviorisme

Mengacu pada pengalaman, terutama penguatan dan hukuman, sebagai determinan dari pembelajaran dan berperilaku.

2. Kognitif Sosial

Mengarah pada interaksi perilaku, lingkungan dan orang (kognitif) sebagai determinan pembelajaran.

3. Pemrosesan Informasi

Sasarannya adalah bagaimana anak memproses informasi melalui perhatian (atensi), memori, pemikiran, dan proses kognitif lainnya.

4. Konstruktivis Kognitif

Mengarah pada penekanan kgnitif, pengetahuan dan pemahaman anak.

5. Konstruktivis Sosial

Mengarah pada kolaborasi dengan orang lain untuk menhasilkan dan memperoleh pengetahuan dan pengalaman.

Dalam hal ini konsep merdeka belajar adalah kemerdekaan berfikir sasaran utama merdeka berfikir adalah guru. Dalam artian merdeka belajar memberikan rasa bahagia dalam pembelajaran antara guru dan siswa dimana guru tidak tertekan dengan banyaknya materi harus terselesaikan dan berharap siswa dikemudian hari mendapatkan nilai ujian yang baik dengan dibuktikan dengan lulus ujian nasional, sedangkan siswa harus menjadi subjek dan objek belajar tertekan karena materi yang semuanya harus dilalap tanpa memperdulikan bahwa siswa juga manusia yang butuh hiburan dan situasi rileks, dan siswa tidak perlu was-was memikirkan nilai ujian, begitu juga orang tua tidak perlu khawatir memikirkan nilai anak-anak mereka adalah sang juara dikeahlian mereka masing-masing sebagai anugerah yang diberikan tuhan (Kholis, 2020: 993).

Prinsip-Prinsip Merdeka Belajar Menurut (Izza, 2020):

1. Tenaga kependidikan perlu mengaplikasikan kebijakan merdeka belajar kedalam strategi dan model-model pendekatan dalam memberikan pembelajaran.

2. Tenaga kependidikan yang berkualifikasi dalam memberikan pemahaman teori dituntut menyesuaikan kurikulum materi dengan kondisi peserta didik.

3. Tenaga kependidikan dan jajaran kependidikan harus mampu menciptakan pembelajaran yang menyenangkan sebagai salah satu karakteristik merdeka belajar.

4. Kebijakan merdeka belajar telah berkontribusi memberikan perubahan pada budaya pendidikan Indonesia.

5. Sistem pembelajaran yang tepat berdasarkan konsep belajar merdeka diharapkan mampu memenuhi tantangan peradaban dimasa mendatang.

Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sangat berdampak terhadap aspek-aspek kehidupan didalam masyarakat termasuk terhadap sistem pendidikan formal di Indonesia. Kebijakan penerapan physical distancing oleh pemerintah akibat pandemi mendorong peerintah untuk melaksanakan pendidikan secara daring sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan pendidikan.

Maka dari itu perlu dilakukan rekonstruksi terhadap pembelajaran, sehingga mutu dan kualitas pendidikan di era pandemi ini tetap terjaga. Diharapkan pendidikan mampu membuka cakrawala masyarakat dalam memaknai dan memahami peristiwa yang terjadi. Mentri pendidikan Indonesia Nadiem Makarim menerapkan sistem merdeka belajar bagi guru dan peserta didik diberikan kebebasan dalam merancang pendidikan berdasarkan kondisi peserta didik, sehingga peserta didik tidak terbebani dan terciptalah suasana pendidikan yang menyenangkan.

Berdasarkan teori yang telah penulis kemukakan diatas, maka manajemen pendidikan sangat penting untuk menciptakan merdeka belajar di era pandemi covid ini, dengan manajemen pendidikan yang baik terwujudlah suasana belajar dan proses pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan, peserta didik aktif dalam mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, bangsa dan negara, tercapainya tujuan pendidikan secara efektif dan efisien, terbekalinya tenaga kependidikan dengan teori tentang proses dan tugas adminstrasi pendidikan, teratasinya masalah mutu pendidikan serta terciptanya perencanaan pendidikan yang merata, bermutu, relevan dan akuntabel dan meningkatnya citra pendidikan yang positif. Maka dari itu terwujudlah nilai-nilai yang terkandung dalam konsep merdeka belajar yang dicanangkan oleh metri pendidikan walaupun Indonesia dalam kondisi pandemi covid 19.

Penulis: Lelatul Husna (Mahasiswi BK IAIN Batusangkar)