Padang Pariaman – 4 orang pemuda lakukakan pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur secara bergilir. Sebelum diperkosa korban dicekoki dan memaksa korban meminum miras jenis tuak oleh pelaku.

Kejadian tersebut berlokasi di Sikayan Paku, Nagari Anduriang, Kecamatan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman pada Minggu, 21 April 2024 kemarin.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, SIK,M.Si, Rabu (24/04/2024) mengatakan pelaku pemerkosaan berjumlah 4 orang dan berhasil diamankan 3 pelaku dengan inisal R, F dan R (semua pelaku berumur di atas 20 tahun).

Sementara 1 orang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, hingga saat ini dalam pengembangan dan pencarian pihak kepolisian Polres Padang Pariaman.

Ia menerangkan, kronologi kejadian 4 pelaku ini memiliki peran masing-masing. Usai memaksa korban untuk meminum miras oplosan jenis tuak, pelaku pertama memegang tangan, pelaku kedua memegang kaki, pelaku ketiga menggerayangi korban hingga secara bergantian dengan teman pelaku lainnya.

Sementara teman yang satu lagi berjaga dil uar rumah untuk memastikan dalam keadaan aman ketika pelaku ini melancarkan aksi bejatnya.

“Ke empat pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban SGS secara bergiliran dan pelaku memiliki masing-masing peran dalam melancarkan aksinya pada saat itu,” ujar Ahmad Faisol.

Atas perlakuan bejat itu pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 junto pasal 76 huruf d undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup dan minimal 15 tahun penjara. (F/H)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *