infopariaman.com – Pemerintah Kota Pariaman akan kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.
Penertiban dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025, dengan titik awal kegiatan dimulai sejak pukul 03.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Alfian, usai rapat teknis persiapan penertiban di ruang kerjanya, Selasa (25/2/2025).
Ia menyebutkan bahwa fasilitas umum yang dimaksud meliputi area parkir, trotoar, dan badan jalan, yang selama ini digunakan pedagang untuk membuka lapak.
“Kita telah mengadakan rapat teknis hari ini, sekaligus membagikan tugas kepada seluruh OPD terkait agar mulai Rabu, semua personel sudah siap menjalankan perannya masing-masing,” jelas Alfian.
Rapat tersebut turut melibatkan lintas sektor, seperti Disperindagkop dan UKM, Dinas Perhubungan, Disperkim LH, Camat Pariaman Tengah, Kapolsek dan Danramil Pariaman, Ketua APPSI, serta Lurah Pasir dan Lurah Kampung Perak.
Untuk teknis pelaksanaan, tim akan berada di lokasi sejak dini hari untuk mengarahkan pedagang agar menempati lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Bagi pedagang yang belum memiliki tempat berjualan, diarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan pihak UPT Pasar yang akan berjaga di sekitar area penertiban.
“Harapannya, penertiban ini berjalan lancar. Pedagang bisa berjualan di tempat yang telah disediakan dan masyarakat bisa berbelanja dengan aman serta nyaman,” tutup Alfian. (F)
