infopariaman.com – Pemerintah Kota Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar di Aula Balaikota Pariaman, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pariaman bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat itu diikuti oleh perwakilan perangkat daerah serta operator layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, saat membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik menjadi salah satu indikator utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, masyarakat saat ini tidak hanya menuntut pelayanan yang cepat, tetapi juga pelayanan yang sesuai prosedur, transparan, dan bebas dari berbagai bentuk penyimpangan.
“Ukuran keberhasilan pemerintah daerah saat ini adalah seberapa baik pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Karena itu seluruh aparatur harus bekerja sesuai standar operasional yang berlaku dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujar Yota Balad.
Ia mengingatkan bahwa maladministrasi tidak hanya berkaitan dengan praktik pungutan liar, tetapi juga mencakup berbagai tindakan lain seperti penundaan pelayanan, kelalaian, penyalahgunaan kewenangan hingga perlakuan diskriminatif terhadap masyarakat.
Untuk itu, Yota meminta seluruh perangkat daerah terus melakukan pembenahan, baik dari sisi sistem pelayanan maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Kita harus terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan agar Kota Pariaman mampu menjadi contoh dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, baik di tingkat Sumatera Barat maupun nasional,” katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mendorong pencegahan berbagai bentuk maladministrasi.
Menurutnya, maladministrasi merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun etika dalam pelayanan publik, mulai dari penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, hingga permintaan imbalan yang tidak semestinya.
Ia menyatakan pihaknya siap memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Pariaman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan budaya kerja, peningkatan kompetensi aparatur, serta pengawasan yang berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Pariaman dan Ombudsman RI terkait peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemko Pariaman.
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan pelayanan publik di Kota Pariaman semakin responsif, akuntabel, bebas dari maladministrasi, serta mampu memberikan kepuasan yang lebih baik kepada masyarakat. (*)
