Kota Pariaman – Bawaslu Kota Pariaman menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada masa kampanye rapat umum dan iklan kampanye.

Rakor berlangsung di Aula Rumah Makan Sambalado, Pauh Kuraitaji Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman. Rabu(7/2/2024)

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengkata Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi mengatakan bahwa dengan adanya rakor ini dapat memperkuat sinergitas pengawasan pada masa kampanye saat ini serta kita akan menghadapi tahapan masa tenang dan pemungutan suara.

Ia menjelaskan masa tenang akan berlangsung dari tanggal 11 – 13 februari 2024, dan pemungutan suara pada tanggal 14 februari 2024.

“pada masa tenang itu tidak ada lagi aktifitas kampanye dan peserta pemilu harus menertibkan dan membersihkan alat peraga kampanye (APK) nya paling lambat pada tanggal 10 februari 2024.ujar elmahmudi.

Lanjutnya, kita berharap kepada semua pihak agar dapat ikut berpatisipasi dalam pengawasan baik dari penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu.

Ia pun juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menjaga ketertiban dan keamanan menjelang masa tahapan pemilu, sehingga kita dapat meminimalisir pelanggaran pemilu.

“jika ada ditemukan unsur pelanggaran silahkan menghubungi jajaran bawaslu di setiap tingkatan.” Pungkasnya (F)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *