Pariaman – Satreskrim Polres Pariaman mengamankan dua pria terkait dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMA yang kini tengah hamil tujuh bulan. 

Kedua terduga pelaku adalah Y (54), mantan anggota DPRD Kota Pariaman selama dua periode, dan E (17), seorang remaja.  

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, menyebutkan bahwa kedua pelaku ditangkap di kawasan Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman pada Jumat (24/1) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, perbuatan cabul itu diduga terjadi pada bulan Juni 2024 lalu.  

Rinto mengungkapkan bahwa saat ini korban sedang mengandung tujuh bulan akibat tindakan kedua pelaku. 

Meski begitu, polisi belum memberikan penjelasan terkait hubungan antara para pelaku dan korban, serta motif dari perbuatan tersebut, apakah ada unsur paksaan atau keduanya terlibat dalam hubungan suka sama suka.  

Kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Pariaman. 

“Kami masih mendalami motif dan hal-hal lain yang terkait dalam kasus ini. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah penyelidikan lebih lanjut,” jelas Rinto. (F)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *