infopariaman.com – Seorang pria di Kabupaten Padang Pariaman harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya yang baru berusia 11 tahun. 

Pelaku berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polres Padang Pariaman di wilayah Lubuk Alung pada Rabu (22/10) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padang Pariaman pada 25 Agustus 2025 lalu. 

Laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, diketahui bahwa pelaku adalah ayah kandungnya sendiri,” ungkap AKP Nedra Wati.

Setelah identitas pelaku diketahui, tim Satreskrim segera melakukan pelacakan. Petugas akhirnya menemukan keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah di kawasan Palambayan, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

“Sekitar pukul 00.30 WIB, tim mendapat informasi posisi pelaku di daerah Palambayan. Saat menuju lokasi, kami menemukan yang bersangkutan sedang berjalan di tepi jalan dan langsung kami amankan tanpa perlawanan,” terangnya.

Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian hingga kini belum mengungkap identitas pelaku karena masih berstatus terduga dan tengah diperiksa intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Padang Pariaman.

“Saat ini terduga pelaku sudah kami tahan dan sedang didalami keterangannya, termasuk motif di balik perbuatannya. Untuk kronologi lengkap masih dalam tahap penyidikan,” tutup AKP Nedra Wati. (F)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *