infopariaman.com – Seorang pria berinisial P diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Pariaman setelah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap seorang anak.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah tersangka di Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, dalam rentang 19 Agustus hingga 3 September 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, dugaan perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali.

Polisi menyebut korban merupakan seorang anak yang diduga mengalami sejumlah keluhan fisik serta trauma setelah kejadian.

Dalam pemeriksaan, tersangka juga disebut mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa kejadian berlangsung pada beberapa kesempatan selama rentang waktu tersebut.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang diterima pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman bersama tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedrawati, bersama Unit PPA dan tim Opsnal bergerak melakukan upaya penangkapan terhadap P.

Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima.

Saat ini P menjalani proses hukum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, P disangkakan melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo. Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (3) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pemeriksaan terhadap tersangka dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 22 September 2026. (*)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *